Free Associated State of Puerto Rico adalah wilayah di bawah kendali pemerintah AS, yang statusnya tidak ditentukan secara pasti: penduduknya adalah warga negara AS, tetapi Konstitusi AS tidak sepenuhnya berlaku di sini, karena Konstitusi Puerto Rico adalah juga berlaku di sini. Dan situasi ini telah dipertahankan sejak tahun 1952. Bagaimana itu terjadi?
Hukum Organik Amerika Serikat, disahkan pada tahun 1900, mendirikan pemerintahan sipil di pulau Puerto Rico, yang menjadi milik AS pada tahun 1898 sebagai akibat dari Perang Spanyol-Amerika, seperti yang saya tulis dalam artikel saya "Patriark Imperialisme Amerika " (https://topwar.ru/108180-patriarh-amerikanskogo-imperializma.html). Undang-undang ini juga menetapkan kewarganegaraan Puerto Rico. Pada 12 April 1900, Presiden Bill McKinley menandatangani Organic Act, yang kemudian dikenal sebagai Foreaker Act, setelah sponsornya, Senator Ohio Joseph Foreker. Penulis utama Foreaker Act adalah Sekretaris Perang Elihu Ruth, yang diangkat menjadi Menteri Luar Negeri oleh Presiden Theodore Roosevelt pada tahun 1905.
Pemerintah baru Puerto Riko menyediakan gubernur dan dewan eksekutif dengan 11 anggota (5 dipilih dari antara penduduk Puerto Riko, dan sisanya dari mereka yang memegang posisi tertinggi di kabinet menteri, termasuk pengacara jenderal dan kepala polisi, diangkat sebagai Presiden Amerika Serikat), Dewan Perwakilan Rakyat dari 35 anggota terpilih, pengadilan, dan Komisaris Tetap Kongres Amerika Serikat. Mahkamah Agung Puerto Rico juga ditunjuk. Selain itu, semua undang-undang federal AS harus diterapkan di pulau itu. Charles Allen menjadi gubernur sipil pertama pulau itu di bawah Undang-Undang Foreaker, yang diresmikan pada 1 Mei 1900 di pusat administrasi pulau itu, San Juan.
Pada tahun 1917, Foreaker Act digantikan oleh Puerto Rico Federal Relations Act, juga dikenal sebagai Jones-Shafroot Act atau Jones Puerto Rico Act. Undang-undang ini ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Woodrow Wilson pada tanggal 2 Maret 1917. Undang-Undang Hubungan Federal Puerto Rico memberikan kewarganegaraan AS kepada siapa pun yang lahir di Puerto Riko pada atau setelah 11 April 1899. Undang-undang tersebut juga membentuk Senat Puerto Rico, menyetujui Bill of Rights, dan mengesahkan pemilihan untuk masa jabatan 4 tahun dari seorang komisaris permanen yang sebelumnya ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat. Selain itu, undang-undang tersebut memiliki komponen ekonomi: undang-undang tersebut membebaskan obligasi Puerto Rico dari pajak federal, negara bagian, dan lokal, terlepas dari tempat tinggal pemegang obligasi.
Ketentuan Undang-Undang Hubungan Federal Puerto Rico sebagian dicabut pada tahun 1948, setelah itu gubernur pulau itu terpilih. Pada tahun 1948, Kongres AS menginstruksikan otoritas Puerto Rico untuk merancang konstitusi mereka sendiri, yang, setelah diratifikasi oleh para pemilih pada tahun 1952, memberikan pulau itu tingkat otonomi yang lebih besar.
Sangat mungkin bahwa status pulau Puerto Rico akan berubah di masa depan.